Mahasiswa Transfer adalah mahasiswa yang masuk ke Program Studi (Prodi) dengan mentransfer mata kuliah yang diperolehnya dari Program Studi lain, baik dari dalam Perguruan tinggi (PT) maupun luar PT

Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pindahan/transfer di Universitas Muhammadiyah Ponorogoadalah sebagai berikut : 

  1. Mendapatkan ijin tertulis dari perguruan tinggi asal;
  2. Terdaftar di PDPT dari perguruan tinggi asal;
  3. Harus mengikuti kuliah minimal 40 sks, masa studi minimal 4 semester, IPK 2,51 untuk program diploma IV dan Sarjana. Sedangkan harus mengikuti perkuliahan minimal 30 sks, masa studi 4 semester, IPK 2,51 untuk program Diploma;
  4. Dua tahun terakhir aktif dari perguruan tinggi asal dan bukan drop out atau terkena saksi;
  5. Jenjang atau strata program studi asal dimungkinkan selinier dengan program studi tujuan;
  6. Program studi asal harus memiliki ijin penyelenggaraan dari Kemenristek Dikti dan atau Kementerian Agama;
  7. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan dan disetujui oleh Dekan;
  8. Perpindahan hanya dilakukan pada awal tahun akademik sesuai dengan waktu pendaftaran mahasiswa baru.

 

Mahasiswa Alih Jenjang dan Lintas Jalur 

  1. Mahasiswa Alih jenjang dan lintas jalur adalah mahasiswa dinyatakan sudah lulus di perguruan tinggi asal yang telah tercatat dan terdaftar di laporan PDPT (http//forlap.dikti.go.id/mahasiswa) dan bukti di print out;
  2. Penerimaan mahasiswa Alih Jenjang dan Lintas Jalur pada awal tahun akademik;
  3. Mengajukan permohonan secara tertulis dialamatkan kepada Dekan Fakultas atau Ketua Program Studi yang dilampiri FC. Ijasah dan transkip nilaii yang telah dilegalisir;
  4. Mendapatkan Surat Persetujuan Dekan atau Ketua Program Studi Fakultas, mahasiswa Alih Jenjang dan Lintas Jalur melakukan pendaftaran di Kantor UPT PMB.