Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pindahan/transfer di Universitas Muhammadiyah Ponorogoadalah sebagai berikut :
- Mendapatkan ijin tertulis dari perguruan tinggi asal;
- Terdaftar di PDPT dari perguruan tinggi asal;
- Harus mengikuti kuliah minimal 40 sks, masa studi minimal 4 semester, IPK 2,51 untuk program diploma IV dan Sarjana. Sedangkan harus mengikuti perkuliahan minimal 30 sks, masa studi 4 semester, IPK 2,51 untuk program Diploma;
- Dua tahun terakhir aktif dari perguruan tinggi asal dan bukan drop out atau terkena saksi;
- Jenjang atau strata program studi asal dimungkinkan selinier dengan program studi tujuan;
- Program studi asal harus memiliki ijin penyelenggaraan dari Kemenristek Dikti dan atau Kementerian Agama;
- Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan dan disetujui oleh Dekan;
- Perpindahan hanya dilakukan pada awal tahun akademik sesuai dengan waktu pendaftaran mahasiswa baru.
Mahasiswa Alih Jenjang dan Lintas Jalur
- Mahasiswa Alih jenjang dan lintas jalur adalah mahasiswa dinyatakan sudah lulus di perguruan tinggi asal yang telah tercatat dan terdaftar di laporan PDPT (http//forlap.dikti.go.id/mahasiswa) dan bukti di print out;
- Penerimaan mahasiswa Alih Jenjang dan Lintas Jalur pada awal tahun akademik;
- Mengajukan permohonan secara tertulis dialamatkan kepada Dekan Fakultas atau Ketua Program Studi yang dilampiri FC. Ijasah dan transkip nilaii yang telah dilegalisir;
- Mendapatkan Surat Persetujuan Dekan atau Ketua Program Studi Fakultas, mahasiswa Alih Jenjang dan Lintas Jalur melakukan pendaftaran di Kantor UPT PMB.