- 30 January 2019
- Administrator
Jelang berakhirnya masa berlaku sertifikat Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) di tahun 2020, Universitas Muhammadiyah Ponorogo kian mempercepat upaya penyiapan berbagai dokumen sesuai dengan instrument yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Badan Penjaminan Mutu Institusi (BPMI) UMPO sebagai koordinator program penyiapan AIPT melalui sosialisasi yang digelarnya menjelaskan beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai target maksimal sesuai dengan harapan institusi. “Terdapat sedikit perbedaan istilah penyebutan peringkat akreditasi antara yang ada sekarang dengan diberlakukannya IAPT baru”, sebut Dr. Bambang Harmanto, M.Pd Kepala BPMI UMPO pada kegiatan Sosialisasi IAPT (Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi), Rabu (24/10).
Menurutnya pemeringkatan akreditasi yang sebelumnya dikelompokkan berdasarkan peringkat “A”, “B” dan “C” akan diganti penyebutannya dengan “Unggul” (A), “sangat baik (B) dan baik (C). PT dengan peringkat akreditasi unggul diharuskan berdaya saing internasional. Sementara perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi sangat baik harus mampu menunjukkan kiprahnya di level Nasional, sedangkan untuk peringkat baik “cukup” memiliki daya saing di tingkat lokal.
Sudah tentu yang dimaksud dengan berdaya saing adalah PT diharuskan mampu memenuhi standar minimal berbasis aktifitas yang telah dikelolanya. Semisal, sejumlah Memorandum of Understanding (MoU) Internasional yang dimiliki oleh PT juga harus didukung dengan dokumen Memorandum of Agreement (MOA) sebagai landasan operasional dari aktifitas riil yang dikerjasamakan. Dari itu maka skor maksimal bukan atas dasar banyaknya jumlah MoU yang dimiliki melainkan seberapa banyak aktifitas tindaklanjut yang telah dilaksanakan antara PT dengan mitra kerjasama.
“Dari sini tentu kita bisa mulai membuat perencanaan atau semacam orientasi. Dengan target yang akan ditetapkan oleh institusi nanti kira-kira pada bagaian mana saja yang perlu dilakukan pembenahan sehingga mampu memenuhi skor minimal pada setiap elemen”, terang Bambang.
“Penyiapan borang ini secepatnya harus diselesaikan, sehingga setidaknya dalam kurun waktu 1 tahun kedepan dokumen yang dibutuhkan sudah kita selesaikan. Terlebih lagi saat ini mekanisme pengajuan akreditasi tidak lagi hanya bersifat administratif, melainkan lebih substansial”, tegas Dr. Sulton, M.Si Rektor UMPO.
Rektor menambahkan, dengan telah diberlakukannya Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) mengharuskan setiap perguruan tinggi mampu menghadirkan deskripsi penyelenggaraan institusi dengan menitikberatkan pada kualitas penyelenggaraan tridarma PT yang disertai dengan evidence (bukti) nyata aktifitasnya. “Instrumen yang diisi bukan lagi hanya berisikan deskripsi singkat, melainkan lebih kepada point-point aktifitas dilengkapi dengan bukti pelaksanannya. Dengan kata lain titik tekannya pada outcome yang mampu dihasilkan”, pungkasnya.